Hasil Tes Kompetensi Bidang CPNS Kementrian Pendidikan Dan
Kebudayaan RI akan resmi diumumkan oleh panitia pengadaan seleksi rekrutmen
calon pegawai negeri sipil kemdikbud setelah pelaksaan tes TKB selesai
dilakukan oleh para peserta ujian yang telah lulus dalam tahapan sebelumnya
yaitu Hasil Administrasi dan Pengumuman kelulusan cpns kemendikbud dalam tes
TKD telah diumumkan resmi tanggal 16 Desember yang lalu. Seperti yang telah
diketahui oleh seluruh peserta ujian penerimaan cpns tahun 2013 bahwa
pengumuman hasil TKD CPNS Pelamar Umum telah resmi diumkan pada hari selasa 24
desember kemarin. Dan bagi kementrian yang mengadakan tahapan proses tes
kemampuan bidang (TKB) termasuk kemendikbud maka tahapan yang harus dilaluinya
adalah dengan menjalani ujian TKB untuk bisa lulus jadi PNS tahun 2013 ini.
Informasi yang drilis dan didapatkan di laman website
cpns.kemendikbud.go.id terkait dengan hasil ini adalah bahwa Penyampaian hasil
TKB ini adalah sebagai berikut :
- Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 24 Desember 2013 pukul 13.00 wib untuk dilakukan pengolahan.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 Desember 2013 pukul 16.00 wib. Hasil TKB tersebut harus sudah merupakan hasil pengolahan dalam besaran kuantitatif (angka) dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dan dituangkan dalam program excel sesuai format terlampir.
- Biro Kepegawaian akan menyampaikan hasil TKB kepada Panselnas untuk diintegrasikan dengan nilai TKD.
Hasil TKB Kemendikbud tersebut diserahkan kepada Panselnas
nantinya dalam bentuk :
- Softcopy excel, dikirimkan ke alamat email ropeakemdikbud.go.id.
- File PDF yang sudah ditandatangani dan stempel dinas dikirimkan ke alamat email ropeg@kemdikbud.go.id.
- Asli hasil TKB yang sudah ditanda tangan dan distempel dinas, disampaikan langsung atau melalui pos kilat tercatat.
Untuk penetapan nama-nama yang lulus tes TKB CPNS
Kemendikbud ini maka panitia berpedoman dan merujuk pada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun
2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2013, penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :
- Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari nilai gabungan antar nilai TKD dengan bobot 60 % dan nilai TKB dengan bobot 40 % sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
- Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta seleksi yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
- Apabila nilai TKD peserta seleksi memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
- Kelulusan peserta ditetapkan sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak ( melebihi jumlah formasi pada setiap jabatan sebagaimana telah ditetapkan/disetujui oleh Menteri PAN-RB.
Kita tunggu bersama penyampaian informasi tentang hasil
pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini di tahun anggaran
2013-2014.
sumber : http://tautanpena.blogspot.com/2013/12/pengumuman-hasil-tkb-cpns-kemendikbud.html
0 komentar