Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu anhu, dari Rasulullah SAW beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik pada segala hal, maka jika kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menanjamkan pisau dan menyenangkan hewan yang disembelihnya” (HR Muslim)

Kalimat “hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum mencakup menyembelih, membunuh dalam qishash, ataupun hukuman pidana lainnya. Hadits initermasuk salah satu Hadits yang mengandung berbagai macam prinsip atau akidah. Membunuh dengan cara yang baik itu adalah membunuh tanpa sedikitpun unsur penganiayaan atau penyiksaan.

Menyembelih dengan cara yang baik yaitu menyembalih hewan dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ke tanah dengan keras dan juga tidak menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, memotong urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru dikuliti, mengakui nikmat dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah menundukkannya kepada kita, padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai musuh kita dan kita menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa untuk mengharamkannya.

Syarhul Arba’iina Haditsan an Nawawiyah (17) – Ibnu Daqiqil ‘Ied